Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras

Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras

Infografis | sindonews | Senin, 30 Desember 2024 - 13:45
share

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 620 kasus narkoba sepanjang 2024. Atas capaian prestasi ini, pakar hukum Prof Henry Indraguna menyampaikan apresiasi.

Ia menilai kinerja seluruh jajaran BNN tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BNN. Harapannya ke depan BNN bisa lebih baik lagi bekerja secara sungguh-sungguh menumpas kejahatan ekstra ordinary ini. Tak hanya berhasil mengungkap kasusnya tetapi juga seharusnya bisa memberantas hingga ke akar-akarnya," ujar Prof Henry Indraguna, Senin (30/12/2024).

Di antaranya termasuk pihak-pihak yang kini melindungi para pengedar narkoba, baik di dalam negeri maupun yang berada di pintu-pintu akses dari luar negeri

Henry mengatakan bahwa masalah narkoba ini bukanlah kasus yang baru di Indonesia. Tapi masalah yang sudah sangat lama dan tak pernah bisa diberantas hingga tuntas.

"Narkoba ini bukan baru setahun atau lima tahun menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah tapi sudah puluhan tahun menjadi tantangan bersama. Tak terhitung sudah berapa puluh ribu masyarakat kita yang menjadi korban. Bahkan dengan penegakan hukum yang ada saat ini, seakan-akan tak bisa memberikan efek jera pada para pengedar, bandar, maupun pengguna," katanya.

Banyak pengguna yang telah sembuh tapi "kambuh" lagi, karena bergabung pada lingkaran lamanya. Ada juga yang masuk penjara dengan status pengguna, malah naik tingkat jadi pengedar.

"Di sini saya mengimbau kepada semua pihak, bukan hanya BNN, untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah narkoba. Ingat, persoalan narkoba ini bukan masalah lokal saja, bukan hanya masalah nasional, akan tetapi sudah menjadi masalah transnasional. Jadi, membutuhkan sinergi semua pihak," tuturnya.

Menurut dia, penyelesaian masalah narkoba bukanlah dengan memberikan pidana penjara, tapi juga harus disertai rehabilitasi secara ketat bagi para pengguna.

Untuk pengguna kambuhan dan pengedar, kata dia, mungkin perlu diterapkan penegakan hukum yang lebih keras yang bisa memastikan timbulnya efek jera.

"Jangan sampai uang pemerintah hanya sia-sia saja, habis untuk mengejar pengedar atau pengguna kelas kroco. Sementara yang kakap tak tersentuh. Malahan tetap bebas memangsa masyarakat Indonesia, terutama generasi muda," lanjut Henry.

Dia juga meminta pihak penegak hukum untuk meninjau kembali mekanisme penindakan kepada para pengguna dan pengedar narkoba ini.

"Mungkin saja, pemerintah bisa memanfaatkan para pengguna dan pengedar ini untuk menjerat para bandar kelas kakap. Dan tentunya ini harus didukung oleh semua pihak. Jangan mau negara ini dijadikan pasar dari barang berbahaya itu. Bisa hancur generasi muda kita," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengawasi lingkungan sekitarnya, untuk mengantisipasi munculnya jaringan narkoba.

"Kita mulai dari scope kecil, dari keluarga. Orang tua dan anak, harus bisa membangun komunikasi yang baik, agar anak tida bisa terjerat benda laknat itu. Lalu scope sekolah, juga harus dibangun kewaspadaan bersama. Lingkungan RT, RW, Kelurahan, ayo kita sama-sama jaga keluarga kita, anak kita, teman kita, saudara kita, jangan sampai terpapar narkoba," papar Anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Henry menyatakan sinergi masyarakat dengan penegak hukum, diharapkan bisa menurunkan tingkat penyebaran narkoba di Indonesia.

"Jangan hanya bergantung pada penegak hukum semata. Mereka hanya berapa orang, berat untuk menyelesaikan masalah narkoba ini. Ayo kita sama-sama, semua elemen masyarakat, semua insan Indonesia. Kita hancurkan narkoba, jangan sampai bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, BNN melaporkan bahwa selama tahun 2024 telah berhasil mengungkap 620 kasus peredaran narkotika. Dari jumlah tersebut, 985 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun jumlah kasus yang diungkap sebanyak 618 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 974 orang. Lalu, 2 kasus prekursor narkotika, dengan 11 tersangka," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Marthinus menjelaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

"BNN menyita barang bukti narkotika, di antaranya 710.980,59 gram sabu, 2.178.034,61 gram ganja, 1.077,69 gram ganja sintetis, 290.737,23 butir dan 138.404,29 gram ekstasi, 2.760 gram heroin, 4.335,34 gram kokain, 971.000 butir dan 2.800 gram PCC, serta 1.300 ml cairan prekursor narkotika," jelasnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini mengungkap bahwa sebanyak 363 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika pada tahun ini.

"Dari daftar panjang DPO tersebut, BNN berhasil mengamankan 26 orang di antaranya, sedangkan 337 orang lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran," ujar Marthinus.

Dari 620 kasus yang diungkap, BNN juga mengidentifikasi adanya 27 sindikat narkotika, yang terdiri atas 14 sindikat jaringan internasional dan 13 jaringan nasional.

Topik Menarik