Rekonstruksi Penembakan Gamma, Keluarga Protes Aipda Robig Banyak Atur Saksi-saksi

Rekonstruksi Penembakan Gamma, Keluarga Protes Aipda Robig Banyak Atur Saksi-saksi

Infografis | sindonews | Senin, 30 Desember 2024 - 21:06
share

Rekonstruksi kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang kepada Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas selesai digelar.

Rekonstruksi di Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang alias di depan Alfamart itu adalah lokasi terakhir rekonstruksi.

Pantauan di lokasi, Aipda Robig terlihat banyak mengatur saksi-saksi. Di antaranya soal posisi sepeda motor yang ditumpangi para saksi-saksi sekaligus korban penembakan itu.

“Banyak diatur-atur (kejanggalan), kayak saksi-saksi tadi kan banyak yang disuruh seperti ini, seperti ini. itu kan harusnya kan yang tahu, lebih tahu kan saksi-saksi ya, jadi posisi dia di mana, posisinya seperti apa, kan saksi yang tahu,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma, di lokasi rekonstruksi.

Selain itu, saat penembakan yang terakhir, Aipda Robig juga bersikukuh menembak dalam posisi terjatuh karena sepeda motor yang ditumpangi anak-anak itu terlalu dekat dengannya. Pengacara Aipda Robig, Herry Darman juga tampak menghadiri rekonstruksi.

“Kalau pengacaranya tersangka maunya ngatur-ngatur terus, saksi-saksi pun tadi diatur jaraknya, saya sudah sampaikan jangan mau diatur siapa pun, tidak boleh. Harus sesuai dengan apa yang diketahui, dilihat dan dirasakan oleh saksi,” timpal kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir di lokasi rekonstruksi.

Pada rekonstruksi itu juga terkuak, Robig mengumbar peluru dengan jarak yang dekat, mulai 3 meter hingga 2 meter. Penembakan langsung ke arah para korban. Robig mengklaim penembakan awal, adalah tembakan peringatan.

Saat rekonstruksi juga terkuak Gamma ditembak dari jarak dekat, sekira 3 meter. Saat itu posisi Gamma berboncengan sepeda motor Vario merah, dikemudikan saksi M dan di belakang Gamma juga membonceng lagi saksi D. Motor ditumpangi 3 orang.

“Alhamdulillah terkuak di situ bahwa tidak ada penyerangan yang menyebabkan nyawa tersangka terancam dan tidak ada menyerangan. Gamma itu di tengah, nggak bawa apa-apa (sajam), tidak menyerang dan tidak bawa senjata waktu ditembak, dia di tengah,” sambung Zainal Petir.

“Penembakan itu dilakukan dalam jarak sangat dekat, artinya tembakan itu mematikan dan sangat brutal, dari rekonstruksi sudah jelas faktanya,” lanjut Zainal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan pihaknya tidak mempersoalkan saling klaim antara saksi maupun tersangka saat rekonstruksi.

“Itu sah saja (perbedaan keterangan saksi dan tersangka), nanti kami akan dukung dengan bukti digital forensik, CCTV, jejak digital, kami akan bandingkan dan sandingkan, nanti terlihat mana yang sesuai dengan faktanya ya,” kata Kombes Dwi Subagio di lokasi rekonstruksi.

Dia menyebut, setelah melakukan penembakan, tersangka Aipda Robig mencari keberadaan para korban termasuk mencari ke rumah sakit.

Total adegan rekonstruksi itu 44 adegan, termasuk diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Ada 6 titik lokasi di wilayah Ngaliyan dan Semarang Barat. Polisi merunut saksi-saksi sekaligus di antaranya korban penembakan, ketika janjian berkelahi dengan kelompok lain, berkumpul dan sampai di titik temu di wilayah Jalan Simongan.

Di sana tak sampai pecah perkelahian, karena salah satu kelompok membawa senjata tajam. Aksi berlanjut saling kejar dan di situlah kendaraan para korban sempat berpapasan dengan Aipda Robig hingga terjadi penembakan itu.

Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu 24 November 2024. Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin, 9 Desember 2024.

Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.

Topik Menarik