KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun di Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Hal itu ditegaskan Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria kepada wartawan di NTB, Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Mahfud MD: Ketua KPK Kantongi Nama Aparat yang Bekingi Mafia Tambang
Menurut dia, aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
MNC Animation & Games-Baby & Kids Expo Festival Bandung 2024 Target Raup Transaksi Rp5 Miliar
Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola. “Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi,” ucapnya.
“Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” jelas Dian.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara.
Baca juga: Profil Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Kapolda NTT Jebolan Akpol 1990
Apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya. Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal.
Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan. Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada bulan Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan bahwa sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Cina. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida berasal dari Cina.
Kemudian yang menambah kompleksitas permasalahan ini. Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB Mursal mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Ia juga menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum.
Ia berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal, karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP).
“Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup,” tambahnya.