Polda Jateng Periksa 11 Saksi terkait Kasus Tewasnya Dokter Aulia Risma Lestari
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tewasnya Dokter Aulia Risma Lestari , Mahasiswi Program PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami unsur pidana yang disangkakan dalam kasus tersebut.
Tim penyidik Unit Remaja, Anak, dan Perempuan (Renata) Ditreskrimum Polda Jateng langsung menangani kasus dugaan perundungan yang dialami oleh almarhumah Dokter Aulia Risma Lestari saat menjalani program PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Kasus ini mulai ditangani polisi setelah ibunda mendiang dokter Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah melapor ke Polda Jawa Tengah pada Rabu 5 September 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, hingga pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tewasnya Dokter Aulia di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Satu laporan polisi dan nanti kita kembangkan dari saksi-saksi yang kita periksa nanti akan mengembang ke pihak-pihak terkait. Kita akan melakukan pemanggilan. Jadi hasil pemeriksaan saksi ini pasti akan berkembang lagi, akan kita lakukan pemanggilan-pemanggilan," ujarnya kepada wartawan di Polda Jateng, Jumat (6/9/2024).
Belasan saksi ini terdiri dari keluarga korban, rekan dokter seangkatan, serta saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tidak menutup kemungkinan, polisi juga akan memeriksa dokter senior di RSUP Dr Kariadi, tempat dokter Aulia Risma Lestari bertugas sebelum ditemukan meninggal.
Pemeriksaan untuk mengungkap dugaan perundungan dan pemerasan ini dilakukan hingga Kamis tengah malam. Setelah pemeriksaan saksi, polisi akan melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Jadi laporan polisi yang disampikan kepada pihak kepolisian yang pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian penghinaan, kemudian juga ada pemerasan.Jadi ada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP," jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga akan memperdalam bukti-bukti di lapangan, baik dari pelapor maupun hasil investigasi Kemenkes. "Yang kita dalami apakah laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian ini masuk dalam unsur-unsur pidana. Sehingga saksi-saksi yang melihat, mengalami, kemudian mendengar suatu peristiwa pidana, ini yang didalami oleh penyidik," paparnya.
Seperti diketahui, Dokter Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal secara tidak wajar di kamar kosnya di Jalan Lempongsari Raya, Semarang, pada 12 Agustus 2024 lalu. Kematian mahasiswi program PPDS Anestesi UNDIP tersebut diduga bunuh diri dengan menyuntikkan obat bius secara berlebihan. Kuat dugaan, kematian dokter asal Tegal ini akibat perundungan.