Simak 5 Ketentuan Penting PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

Simak 5 Ketentuan Penting PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

Terkini | inews | Sabtu, 29 Maret 2025 - 04:28
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025).

Prabowo menuturkan, peluncuran kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas) ini dalam upaya melindungi anak di ruang digital. 

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Prabowo saat peluncuran Kebijakan Tunas. 

Kepala Negara menambahkan, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. 

Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

“Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menambahkan, Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. 

Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak. 

“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” kata Meutya.

Berikut lima poin ketentuan penting dalam PP Perlindungan Anak di Ruang Digital:

- Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak;

- Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform;

- Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman;

- Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak;

- Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Topik Menarik