574 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi Lebaran, 12 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 574 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri. Adapun, 12 orang di antaranya langsung bebas dan bisa merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 H bersama keluarga.
Menurut Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, sebanyak 1.700 warga binaan yang beragama Islam. Tetapi, hanya 574 warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.
“sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 95 persen,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Dia mengungkapkan, besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hingga 30 hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari ratusan warga binaan itu, 14 orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), dengan 12 orang di antaranya langsung bebas.
"Sementara satu narapidana masih harus menjalani hukuman pengganti (subsider), dan 1 lainnya mendapat pembebasan Cuti Bersyarat," ujarnya.
Dia menambahkan, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai wujud apresiasi bagi warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik, baik di dalam rutan maupun setelah kembali ke masyarakat,” ucap dia.