Tampang Wajah Dingin Kopda Basarsyah, Oknum TNI Pembunuh 3 Polisi di Lampung
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah menjadi penembak tunggal tiga polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat konferensi pers gabungan di Polda Lampung, wajah Kopda Basarsyah ditampilkan dengan memakai baju tahanan dengan tulisan angka 08. Tatapan dingin tampak menyorot tajam dari wajahnya di foto tersebut
Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, Kopda Basarsyah menembak mati tiga anggota Polres Way Kanan dengan menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Eka Wijaya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.
"Kami berkoordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri," ujar Mayjen Eka dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," katanya.