Headline iNEWS.ID: Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya
JAKARTA, iNEWS.ID - Aparatur Sipil Negara diperbolehkan work from anywhere, atau bekerja dari mana saja, mulai hari ini. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi lonjakan di puncak mudik Lebaran 2025 nanti. Namun, tak semua ASN diperbolehkan WFA. Ada beberapa kriteria ASN yang boleh melaksanakannya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, WFA jelang Lebaran berlaku untuk semua pegawai. Mereka harus tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, dan bukan pegawai baru.
Sementara kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor dan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, memiliki interaksi tatap muka yang minimum dan bersifat mandiri, atau tidak memerlukan supervisi yang terus-menerus.
Pegawai yang WFA harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu. Sesuai Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.
Setiap pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kebijakan WFA diambil untuk mengurangi potensi lonjakan masyarakat saat musim libur Lebaran 2025. Dia berharap, kebijakan ini membuat para ASN bisa mudik lebih awal.