Eks Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Truk
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Terdakwa diyakini secara sah melakukan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (24/3/2025).
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti hukuman pidana kurungan badan selama sembilan bulan.
Selain itu, Max Ruland juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan usai vonis memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," tuturnya.
Majelis hakim juga membacakan vonis terhadap Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas serta Wiliam Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.
Untuk Anjar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan. Ia tidak dikenai uang pengganti.
Sedangkan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 subsider sembilan bulan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.
Vonis terhadap tiga terdakwa itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikannya jaksa.
Diketahui, Jaksa menuntut Max Ruland Boseke dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider sembilan bulan dan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
Anjar Sulistiyono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, William Widarta, yang juga penerima manfaat dari PT Trijaya Abadi Prima, dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan badan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.944.580.000 subsider tiga tahun penjara.