KPK: 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN, Batas Lapor 31 Maret 2025
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 50.369 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah mengingatkan batas akhir pelaporan 31 Maret 2025.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, data per Kamis (20/3/2025) menunjukkan KPK telah menerima 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor.
"Sehingga masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi mengingatkan para penyelenggara negara untuk patuh dalam pelaporan LHKPN. Dia menyebut KPK sangat terbuka untuk memberikan bantuan dan pendampingan jika terdapat kendala dalam pengisian.
"Dalam pelaporannya, penyelenggara negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id," ucapnya.
Secara presentase, kata dia, total kepatuhan LHKPN mencapai 87,92 persen. Berikut data pelaporan LHKPN dari masing-masing bidang:
1. Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 wajib lapor.
2. Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 wajib lapor.
3. Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 wajib lapor.
4. BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 wajib lapor.