Berikut Ini Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Simak Langkah-Langkahnya!

Berikut Ini Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Simak Langkah-Langkahnya!

Nasional | pemalang.inews.id | Jum'at, 21 Maret 2025 - 18:14
share

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dikucurkan kepada desa agar taraf kehidupan di desa meningkat. Karena itu, dana desa wajib dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Salah satu manfaat dana desa yang bisa dirasakan masyarakat adalah pembangunan infrastruktur. Tentu kualitas pembangunannya harus baik sesuai anggarannya.

Selain itu, pelaksanaan pembangunan desa dengan dana desa harus menghasilkan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, dana desa pertama kali dikucurkan pemerintah pada tahun 2015. Pada mulanya dana desa ditransfer melalui rekening pemerintah daerah. Namun, sejak tahun 2020, dana desa ditransfer langsung ke rekening kas desa (RKD).

Tahun 2024 jumlah desa penerima dana desa meningkat menjadi 75.265 desa dengan alokasi dana mencapai Rp 71 triliun, dengan setiap desa memperoleh Rp 943 juta. 

Kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.

Adapun alokasi dana desa Tahun 2025 yang dikucurkan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah untuk 212 desa mencapai Rp256.714.895.000.

Agar dana desa dapat teralokasikan dengan sebenarnya dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penting untuk masyarakat turut serta mengawasi proses pelaksanaan dana desa.

 

Masyarakat berhak bahkan wajib untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan dana desa oleh pemerintah desa. Karena sejatinya dana desa merupakan program pemerintah untuk percepatan pembangunan desa agar taraf hidup masyarakat desa meningkat.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a) diatur tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Karena itu masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, terkait kegiatan desa dan pembangunan desa yang menggunakan dana desa.

Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat desa. 

Pengawasan masyarakat pada pelaksanaan dana desa sangat diperlukan. Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan atau korupsi oleh pemerintah desa. 

Jika ada tindak dugaan penyelewangan dana desa oleh Kepala Desa atau pemerintah desa, masyarakat dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum. 

 

Berikut langkah-langkah cara melaporkan dugaan korupsi dana desa:

Dikutip dari situs Indonesia Baik, Sabtu (22/3/2025), cara melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  • Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
  • Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.
  • Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. 
 

Pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Topik Menarik