Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil bakal Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi Bank BJB
JAKARTA, iNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Kepala Satuan Tugas Penyidik KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis kemarin mengatakan, Ridwan Kamil dijadwalkan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB, setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Namun, penyidik akan mendahulukan pemanggilan sejumlah saksi dari internal BJB. Pemeriksaan ini diperlukan guna mendalami soal pengadaan iklan.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah 12 lokasi dalam proses penyidikan, termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil, pada Senin 10 Maret. Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Salah satu dari lima tersangka itu adalah mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi. Kemudian, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto. Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK belum menahan keenamnya, namun mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Untuk diketahui, kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar ini terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi. Namun, ditemukan sejumlah kecurangan, salah satunya, terkait selisih antara bujet yang dianggarkan dengan yang diterima media.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.