Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap
JAKARTA, iNEWS.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam eksepsi, Hasto mengaku mendapat ancaman penangkapan jelang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, dia diancam karena sering menyampaikan sikap PDIP atas peristiwa atau dinamika politik yang terjadi. Tekanan semakin meningkat usai dirinya bersama Connie Rahakundini, tampil di salah satu podcast.
Hasto mengatakan, tekanan tersebut juga meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024. Saat itu, Jokowi dipecat sebagai kader partai oleh DPP PDI Perjuangan.
Hasto menjelaskan, dalam kurun waktu itu, dia ditemui seseorang yang mengaku sebagai pejabat negara. Orang tersebut meminta Hasto membatalkan pemecatan Jokowi. Jika tidak dibatalkan, Hasto akan ditersangkakan dan ditangkap.
Singkat cerita, pemecatan terhadap sejumlah kader PDIP tetap dilakukan. Hasto kemudian menyatakan dirinya ditetapkan tersangka seminggu usai pemecatan Jokowi, tepatnya pada tanggal 24 Desember 2024.
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Keerom Papua
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Uang tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu, menggantikan Caleg Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Perintangan itu dengan memerintahkan Harun Masiku, untuk merendam ponsel di air sehingga keberadaannya tidak diketahui.