GP Ansor Sebut Revisi UU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menilai, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih sejalan dengan semangat reformasi. Seperti diketahui, RUU TNI saat ini mengundang pro dan kontra di masyarakat.
GP Ansor menilai hal itu wajar mengingat memori kolektif bangsa ini. Namun, melihat perkembangannya, dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.
GP Ansor meyakini supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998.
"Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukaan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharuddin, Rabu (19/3/2025).
Addin menjelaskan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. "Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998," katanya.
Dia mengajak masyarakat dapat menganalisis secara jernih substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya.
"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," ujar Addin.
Menurutnya, penambahan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI harus didorong lebih proporsional. Addin menilai, substansi UU TNI baru nantinya masih berada di koridor implementasi yang benar. Dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media dan mahasiswa yang terus mengawal proses RUU TNI.
"Seluruh pihak yang berstatus warga negara Indonesia memang harus mengawal serta mendukung pemerintahan supaya program-program pembangunan berjalan dengan baik," ujar Addin.
Addin berharap, dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak belajar dari langkah yang dilakukan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.
Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI. Lebih dari itu, Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.