Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat, Langsung Ajukan Banding
JAKARTA, iNEWS.ID - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri, karena terbukti mencabuli anak di bawah umur dan mengonsumsi narkotika. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin malam mengatakan, Fajar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti bersalah dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Fajar disebut terbukti bersalah karena melecehkan, merekam, dan mencabuli anak di bawah umur, saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Tiga anak yang menjadi korbannya masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Fajar juga menyebarkan video pornografi para anak di bawah umur ke situs internet.
Kronologi kasus ini terungkap berawal dari laporan Kepolisian Australia ke Divisi Hubungan Internasional Polri yang menemukan ada video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno. Dari penyelidikan, video tersebut diunggah dari Kota Kupang.
Selain tiga anak di bawah umur, ada korban Fajar lainnya berusia 20 tahun, berinisial SHDR. Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba.
Trunoyudo mengatakan, atas putusan pemecatan dengan tidak hormar itu, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut menghadiri sidang KKEP terhadap Fajar mengatakan, mantan Kapolres Ngada itu ternyata sudah lama berbuat asusila. Bukan hanya di satu hotel, tetapi juga di beberapa tempat lain. Selain itu, Fajar sudah lama terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, perwira menengah Polri itu tersandung kasus narkoba lebih lama dari tindak asusila.