Penembak Bos Rental Minta Tak Dipecat dari TNI AL, Singgung Jerih Payah Jadi Prajurit
JAKARTA, iNews.id - Penembak bos rental mobil di Tangerang, Sertu Akbar Adli memohon kepada majelis hakim agar tidak memecatnya dari TNI Angkatan Laut. Hal itu disampaikannya saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sidang kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman ini beragendakan pleidoi atau pembelaan. Majelis mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya dalam kasus ini.
"Kami memohon, kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami, tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami," kata Akbar dalam persidangan.
Dia menambahkan, dirinya telah berjuang mati-matian untuk menjadi salah satu prajurit elite Komando Pasukan Katak (Kopaska). Oleh karena itu, dia berharap tidak diberhentikan sebagai prajurit TNI AL.
"Yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami, menjadi seorang prajurit Kopaska yang mempertaruhkan nyawa kami," katanya.
Dia mengakui, seluruh perbuatannya dalam kasus ini merupakan kesalahan yang besar. Namun, dia mengaku tak memiliki niat sedikit pun untuk membunuh Ilyas.
"Jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama Yang Mulia," ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.