Bejat! 4 Pria Jepang Perkosa Anak Kandung lalu Di-posting di Grup Media Sosial
TOKYO, iNews.id - Empat pria di Prefektur Aichi, Jepang, ditangkap polisi karena memerkosa anak mereka. Bejatnya lagi, perbuatan itu direkam kemudian di-posting di grup media sosial.
Para pelaku berusia antara 30 sampai 50 tahun, sementara para korban antara 6 hingga 14 tahun.
Polisi juga menangkap tiga pria lainnya yang menyimpan foto-foto dan video materi pornografi anak. Mereka didakwa melakukan serangan seksual dengan penetrasi dan dijerat undang-undang (UU) anti-prostitusi anak dan UU anti-pornografi anak.
Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan, empat pelaku memerkosa anak perempuan kandung atau anak angkat. Mereka lalu membagikan video yang mereka rekam di sebuah grup media sosial.
Ketujuh orang tersebut merupakan anggota grup chat inses dan pedofilia.
Kepolisian Aichi masih mendalami kasus ini, ada dugaan mereka pernah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak perempuan lainnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pelaku pada November 2024. Dia ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dari ponsel pelaku, polisi mengungkap keberadaan grup chat inses dan pedofilia tersebut dan mendapat mereka berbagi video.
Kelompok tersebut diperkirakan mulai bertukar informasi pada Desember 2023 dan sejak itu kerap berinteraksi.