4 Fakta BBM Subsidi 2025, Penyaluran Solar dan Pertalite Diperketat
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat batas maksimal volume penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
Pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan roda empat maksimum 60 liter per hari per kendaraan, 80 liter kendaraan roda enam.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BBM subsidi di 2025 yang diperketat:
1. Pembelian BBM Subsidi
Pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan roda empat maksimum 60 liter per hari per kendaraan, 80 liter kendaraan roda enam.
“Jadi kalau sekarang ini volume Solar itu yang berdasarkan aturan existing itu adalah 60 liter untuk kendaraan roda empat, kemudian 80 liter kendaraan roda enam,” beber dia.
“Dan 200 liter itu untuk di atas enam. Nah ini kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tingginya, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
2. Lapor ke DPR
Target pengetatan volume penyaluran BBM bersubsidi tersebut disampaikan Kepala BPH Migas saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
“Kemudian dalam rangka lebih menguatkan kegiatan pengawasan BBM untuk tahun 2025, kami telah menyusun strategi yang pertama, penguatan regulasi di bidang pengawasan,” ujar Erika.
“Nah, di tahun 2025 ini direncanakan bahwa perhitungan untuk volume JBT dan JBKP nantinya adalah berdasarkan volume yang keluar di ujung nozzle. Jadi merupakan verifikasi di ujung nozzle,” paparnya.
3. Target Tepat Sasaran
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih tengah mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa rencana pembatasan penerima subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.
"Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui," ujar Agus.
4. Pembatasan BBM Subsidi Didukung DPR
Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menilai langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
"Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi," tegas Sugeng.
Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air. Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam serta keterlibatan berbagai pihak terkait.