Headline iNEWS.ID: Wamenlu Tegaskan Indonesia Tak Bisa Terima Relokasi Warga dari Gaza
JAKARTA, iNews.id - Negara-negara yang melakukan pembatasan internet, sebagian besar di Asia. Berdasarkan penelitian, lebih dari 65 persen penduduk dunia, sekitar 5,5 miliar orang, menggunakan internet.
Internet merupakan sumber informasi, berita, hiburan, dan interaksi sosial, sehingga sangat dibutuhkan.
Di kebanyakan negara Barat, internet dibuka seluas-luasnya. Namun ada pula negara yang tak leluasa menikmati akses internet yang setara dan terbuka.
Comparitech melakukan studi eksploratif, melakukan perbandingan negara per negara untuk melihat negara mana yang memberlakukan pembatasan internet paling ketat, sebaliknya negara mana yang bisa menikmati kebebasan berinternet.
Ini termasuk pembatasan atau larangan terhadap torrenting, pornografi, media sosial, VPN, media berita, dan aplikasi perpesanan/VoIP.
Penilaian setiap negara diukur berdasarkan enam kriteria. Semakin tinggi skornya, semakin banyak sensor yang dilakukan.
Penilaian meliputi:
1. Torrenting (2 poin)
- Dibatasi tetapi dapat diakses (1 poin)
- Situs web yang dilarang dan/atau secara aktif ditutup (1 poin)
2. Pornografi (2 poin)
- Dibatasi tetapi dapat diakses (1 poin)
- Dilarang (1 poin)
3. Media politik (2 poin)
- Dibatasi sampai batas tertentu, misalnya beberapa penyensoran (1 poin)
- Disensor ketat, misalnya saluran khusus pemerintah tersedia dan/atau jurnalis menghadapi hukuman penjara berat atau dibunuh (1 poin)
4. Media sosial (3 poin)
- Beberapa penyensoran terjadi, misalnya orang-orang yang dijatuhi hukuman penjara karena konten yang diposting di media sosial (1 poin)
- Dibatasi, misalnya bukti platform ditutup selama protes, ujian sekolah, dll. dan/atau pengawasan ketat terhadap platform (1 poin)
- Dilarang (1 poin)
5. VPN (2 poin)
- Dibatasi (1 poin)
- Dilarang (1 poin)
6. Aplikasi perpesanan/VoIP (1 poin)
- Dibatasi, misalnya beberapa platform dilarang (sering kali, penyedia telekomunikasi milik pemerintah atau negara memiliki alternatif) (1 poin).
Jika ditotal jumlah poin 12. Artinya, semakin tinggi poin, maka semakin tinggi pula pembatasan yang dilakukan negara tersebut.
Negara yang Melakukan Pembatasan Internet (berdasarkan klaster poin):
1. 12 Poin: Korea Utara, China, dan Iran (12/12)
China, Korea Utara, dan Iran memperoleh skor tertinggi, negara yang melakukan pembatasan internet. Pengguna di ketiga negara itu tidak bisa menggunakan media sosial Barat atau menonton film porno.
Media berita sangat disensor, hanya informasi resmi dari pemerintah yang bisa dinikmati.
Mereka juga menutup aplikasi pesan singkat dari luar negeri, memaksa penduduk untuk menggunakan aplikasi yang dibuat (dan kemungkinan dikendalikan) di dalam negeri, misalnya WeChat di China.
2. 11 Poin: Irak, Myanmar, Pakistan, Rusia, dan Turkmenistan
Di posisi kedua tahun adalah Irak, Myanmar, Pakistan, Rusia, dan Turkmenistan.
Irak, Turkmenistan, dan Myanmar turun satu poin karena torrenting tidak sepenuhnya dilarang atau ditutup. Sementara itu skor Pakistan sebesar 10 disebabkan beberapa VPN yang tersedia di sana.
Meskipun Rusia tidak melarang pornografi online, skornya naik tahun ini karena undang-undang baru yang disahkan pada Maret 2024.
Irak juga memperpanjang kendali atas internet dengan berbagai pemblokiran, termasuk media sosial, selama masa ujian dan demonstrasi.
Penutupan ini juga terjadi di Myanmar dan Pakistan selama periode pelaporan.
3. 10 poin: Mesir, Oman, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab
Skor Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi tetap tidak berubah dibandingkan dengan 2023. Sementara Mesir dan Oman mengalami penurunan dalam pembaruan ini.
Mesir menjadi salah satu negara dengan pengguna pornografi online terbesar di dunia, namun secara teknis pornografi ilegal. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memblokir banyak situs web pornografi.
Sementara itu, saluran media sosial tetap diawasi dan disensor secara ketat.
Oman juga meningkatkan upayanya untuk memerangi torrenting dengan berbagai kampanye antipembajakan.
Media sosial dan VPN dibatasi namun tidak sepenuhnya diblokir di Arab Saudi. Hal yang sama terjadi di UEA.
Di bawahnya, negara dengan skor 9 adalah Belarusia, Eritrea, India, Indonesia, Yordania, Kazakhstan, Qatar, Sri Lanka, Sudan, Suriah, Turki, dan Uzbekistan.
Menurut penelitian Comparitech, Indonesia di antaranya membatasi atau memblokir torenting, pornografi, menyensor dan membatasi media sosial.
Sementara negara-negara dengan skor terendah yakni 1 adalah: Kosta Rika, Republik Ceko, Estonia, Liechenstein, Luksemburg, Samoa, Slovakia, Swiss, da Timor Leste.