Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Langgar UU Yayasan dan TPPU

Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Langgar UU Yayasan dan TPPU

Terkini | okezone | Kamis, 23 Januari 2025 - 15:50
share

INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, JPU berpendapat bahwa terdakwa Panji Gumilang terbukti bersalah karena melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Namun, Panji Gumilang akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa. "Tidak sesuai, kalau sesuai kelar sidangnya. Kan tadi sudah dengar (ajukan eksepsi)," ujar Panji Gumilang, usai menjalani sidang.

Dalam dakwaan JPU, tidak hanya Panji Gumilang yang menjadi tersangka, namun juga istri dan anaknya. 

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba mengungkapkan, bahwa JPU memiliki kewajiban untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam kasus pencucian uang tersebut.

"Untuk keterlibatan anak dan istri terdakwa di muka persidangan itu kewenangan penuntut umum, karena itu kewajiban dari penuntut umum untuk membuktikan perkaranya," ungkap Adrian.

 

Di sisi lain, Adrian menyampaikan, PN Indramayu akan melanjutkan sidang kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.

"Sidang lanjutan terdakwa Panji Gumilang ditunda hingga 6 Februari 2025, karena minggu depan ada libur yang cukup panjang, dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan," ujar Adrian.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada menerangkan, dakwaan pertama terhadap Panji Gumilang didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang yayasan dan Undang-Undang TPPU. Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu diduga mengalihkan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke rekening pribadinya.

"Sebagai ketua pembina yayasan sejak tahun 2005, Panji Gumilang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan dana yayasan ke rekening pribadinya dalam kurun waktu antara tahun 2014 hingga 2023," terang Eko.

 

Eko mengungkapkan, hasil dari pengalihan dana yayasan tersebut, tidak hanya disimpan dalam rekening pribadi terdakwa, namun juga diinvestasikan dalam bentuk aset seperti tanah dan properti lainnya. 

"Aset-aset ini kemudian didaftarkan atas nama terdakwa, keluarga, dan orang-orang terdekatnya yang terlibat dalam pengelolaan yayasan," ungkap Eko.

Selain itu, Eko menyebut, salah satu tuduhan lain terhadap terdakwa adalah penggunaan dana yayasan untuk membayar hutang pribadinya di bank J Trust.

"Yang kita dakwaan juga salah satunya adalah menggunakan dana yayasan untuk membayar hutang terdakwa di bank J Trust, dengan total sekian puluh miliar, dan untuk bayar cicilannya itu adalah menggunakan uang yayasan," jelas dia.
 

Topik Menarik