Headline iNEWS.ID: Prabowo Bakal Evaluasi Seluruh PSN, Salah Satunya PIK 2
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30 km. Sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan cacat material.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN meninjau dan memeriksa ratusan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Rabu (22/1/2025) kemarin. Hasilnya, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi apalagi disertifikasi.
Nusron Wahid menyebut ratusan SHGB dan SHM itu rata-rata terbit pada tahun 2022-2023. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka bisa otomatis dicabut ataupun dibatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan. Sementara itu, pembongkaran pagar laut di Tangerang masih terus dilakukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan seluruh pagar laut ditargetkan selesai dibongkar dalam waktu 10 sampai 15 hari ke depan.