Ramai Fenomena Koin Jagat hingga Rusak Fasilitas Umum, Komdigi: Bila Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Ramai Fenomena Koin Jagat hingga Rusak Fasilitas Umum, Komdigi: Bila Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Terkini | inews | Senin, 13 Januari 2025 - 22:36
share

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan aplikasi Koin Jagat. Ini merupakan sebuah platform pencari "harta karun" berupa koin yang dapat ditukarkan dengan beragam nominal, mulai Rp300 ribu sampai Rp100 juta.

Namun, hal yang awalnya terlihat positif dan menyenangkan, kini memberi dampak negatif. Sebab, mereka yang berusaha menemukan koin sampai merusak fasilitas umum. Koin-koin tersebut tersembunyi di beberapa titik fasilitas publik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya sedang mempelajari aplikasi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Untuk aplikasi yang saya juga banyak di DM oleh teman-teman dan juga masukkan banyak pihak, serta pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Anggaraka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini," kata Meutya Hafid di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Sebagai Informasi, Koin Jagat merupakan aplikasi yang dirilis oleh Jagat Technology Pt Ltd. Ini merupakan aplikasi peta digital yang dapat berbagi lokasi kepada kerabat dan keluarga.

Namun, aplikasi Jagat memperkenalkan event 'Memburu Harta Karun Jagat' yang mengajak penggunanya untuk mencari koin yang dapat ditukarkan menjadi uang. Caranya, pengguna hanya perlu mengunggah nomor seri dari koin yang telah ditemukan.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan fenomena ini terbilang baru dan masih perlu dipelajari apa dampak yang diberikan. Sebab itu, pihaknya terus melakukan kajian apakah yang dilakukan penyedia aplikasi Jagat melanggar aturan hukum.

"Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu nanti tentu juga ini di bawah Pak Alex (Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital) untuk dipelajari apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya, kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

Bahkan, Meutya berjanji Kementerian Komdigi bisa melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada di undang-udang sesuai dengan aturan yang dilanggar.

"Ataupun (dihukum) aturan yang ada untuk kemudian kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Topik Menarik