Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Aipda Robig ke Polda Jateng

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Aipda Robig ke Polda Jateng

Terkini | inews | Senin, 13 Januari 2025 - 16:35
share

SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Aipda Robig Zaenudin, tersangka pembunuhan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17). 

Berkas tersebut dikembalikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng karena ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono membenarkan hal itu. “Belum (P21), berkasih masih di P19,” kata Arfan, Senin (13/1/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, jaksa meminta tambahan 1 orang saksi ahli lagi untuk kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Aipda Robig. 

“Belum P21 (dinyatakan lengkap), berkas posisi masih P-19 (berkas dikembalikan dari jaksa ke penyidik), ada pernyataan dari kejaksaan untuk menambahi,” kata Kombes Dwi.

Dia menuturkan, untuk saksi-saksi lain termasuk saksi ahli sebelumnya yang sudah dimintai keterangan, tidak lagi diambil keterangannya.

Saat ini, kata Kombes Dwi, pihaknya tengah melengkapi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. “Secepatnya (dikirim lagi), ini kami sedang melengkapi berkasnya,” lanjutnya.  

Pada perkara yang sudah dinaikkan menjadi penyidikan pada 29 November 2024 lalu, Aipda Robig dijerat sangkaan primair Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yakni Pasal 80 ayat (3) junto 76 c UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002. Robig juga dijerat pasal subsidair 338 KUHP terkait pembunuhan dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sementara, terkait sanksi internalnya sebagai anggota Polri, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan pihak Komisi Banding Kode Etik Polri Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig.  

“Memori banding sudah kami terima, beberapa hari lalu. Saat ini tugas daripada Propam adalah menyusun surat keputusan untuk pelaksanaan atau menentukan dari siapa pejabat sidang tersebut (banding), setelah itu baru digelar proses selanjutnya (sidang banding),” kata Kombes Artanto.

Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor.

Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding. 

Topik Menarik