Penuhi Panggilan KPK, Hasto Ternyata Bawa Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025). Rencananya, pemanggilan untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Namun, Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein Patra mengatakan kedatangan Hasto ke KPK kali ini adalah untuk meminta penundaan pemeriksaan. Hal itu akan diajukan melalui dua surat yang disampaikan pada pemeriksaan kali ini.
“Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan,” ucap Patra saat ditemui di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Patra mengungkapkan surat permohonan itu diajukan karena Hasto juga tengah melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab agenda sidang praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Adapun surat kedua yang diajukan adalah surat praperadilan. Patra menjelaskan surat itu diajukan sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan,” ucapnya.
Hasto sempat berbicara mengenai surat saat tiba di agenda pemeriksaan hari ini. Hasto juga menyebut dirinya tengah menunggu keputusan dari pimpinan KPK.
“Kami menyerahkan surat (penundaan pemeriksaan) kami menunggu tindaklanjutnya dan nanti percayalah kami akan memberikan keterangan pers sebaik-baiknya,” ucap Hasto.