Sidang Praperadilan Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Sidang perdana akan digelar pada, Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).
Djumyato menambahkan, perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun, duduk sebagai hakim dalam sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.
"(Hakim praperadilan) Djuyamto, SH. MH," tuturnya.
Sementara, agenda sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.
"(Agenda sidang) pemanggilan para pihak," katanya.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan pada , Jumat (10/1/2025).