Fraksi Demokrat DPR Setuju Kenaikan PPN 12 Persen, tapi Beri Catatan

Fraksi Demokrat DPR Setuju Kenaikan PPN 12 Persen, tapi Beri Catatan

Terkini | inews | Senin, 23 Desember 2024 - 21:29
share

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan setuju dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pihaknya memberikan catatan khusus untuk pemerintah.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan menyebut, kenaikan PPN itu harus benar-benar konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan, sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis hingga jasa pelayanan sosial tidak perlu dibebankan dengan kenaikan PPN.

Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR itu menyampaikan, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

Menurutnya, kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. 

"Seluruh partai politik, termasuk PDIP yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini," katanya.

Topik Menarik