UMK Kabupaten Rembang Naik! Peringkat ke-29 di Jawa Tengah, Hanya Kota Semarang Tembus Rp3 Juta
CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.236.168,78, meskipun masih berada di peringkat ke-29 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK Kabupaten Rembang: Angin Segar bagi Pekerja Lokal
Kenaikan UMK Kabupaten Rembang mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor formal.
Dengan kenaikan rata-rata Rp148.742, penyesuaian UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Meski berada di posisi bawah dalam daftar UMK Jawa Tengah, langkah ini tetap menjadi harapan bagi pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang Masih Mendominasi
Dalam daftar UMK 2025 Jawa Tengah, Kota Semarang menempati posisi tertinggi dengan angka Rp3.454.827,00, satu-satunya daerah yang menembus angka Rp3 juta.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara mencatat UMK terendah dengan angka Rp2.170.475,32. Berikut adalah daftar lengkap UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
Kota Magelang: Rp2.281.230,00
Kota Tegal: Rp2.376.683,82
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
UMK Kabupaten Rembang: Tantangan dan Peluang
Meskipun UMK Kabupaten Rembang berada di posisi ke-29, kenaikan ini tetap memberikan dampak positif, terutama bagi pekerja di sektor formal. Berikut adalah beberapa dampak signifikan dari kenaikan UMK:
Dampak Positif:
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja:
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dorongan Ekonomi Lokal:
Dengan peningkatan daya beli, sektor perdagangan dan jasa di Kabupaten Rembang diprediksi akan mengalami pertumbuhan.
Motivasi Tenaga Kerja:
Kenaikan upah juga dapat meningkatkan semangat dan produktivitas pekerja.
Tantangan yang Dihadapi:
Dunia Usaha Perlu Beradaptasi:
Pelaku usaha, terutama UMKM, perlu menyesuaikan struktur biaya untuk mengakomodasi kenaikan UMK tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja.
Kesenjangan Ekonomi Antar Wilayah:
Dengan posisi UMK Rembang di peringkat ke-29, masih ada kesenjangan yang cukup besar dibandingkan daerah lain seperti Kota Semarang.
Harapan ke Depan untuk Kabupaten Rembang
Agar UMK Kabupaten Rembang dapat lebih kompetitif, pemerintah daerah diharapkan mampu:
Mengembangkan Infrastruktur Ekonomi Lokal:
Dengan memperbaiki aksesibilitas dan logistik, Kabupaten Rembang dapat menarik lebih banyak investasi.
Memperkuat Sektor Unggulan:
Sektor perikanan, pertanian, dan industri pengolahan di Rembang memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut.
Meningkatkan Kualitas SDM Lokal:
Pelatihan dan pendidikan keterampilan kerja bagi tenaga kerja lokal dapat meningkatkan daya saing di pasar tenaga kerja.
Kesimpulan
Kenaikan UMK Kabupaten Rembang tahun 2025 menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meski berada di peringkat ke-29 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, pemerintah daerah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memperkuat perekonomian lokal. Dengan sinergi yang baik, bukan tidak mungkin UMK Kabupaten Rembang akan terus meningkat dan menjadi lebih kompetitif di masa depan.
Apa pendapat Anda tentang kenaikan UMK Kabupaten Rembang? Tinggalkan komentar Anda di bawah!