UMK Kabupaten Sukoharjo Naik! Peringkat ke-16 dalam Daftar UMK 2025 Kabupaten di Jateng
CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, menjadi kabar yang ditunggu-tunggu para pekerja dan pelaku usaha.
Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Nana Sudjana. UMK terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Dalam keputusan ini, UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp148.742. Kenaikan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kabupaten Sukoharjo, yang dikenal sebagai salah satu sentra industri dan manufaktur di Jawa Tengah, mencatatkan kenaikan signifikan. Dengan UMK 2025 sebesar Rp2.359.488,00, Sukoharjo menempati peringkat ke-16 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK Kabupaten Sukoharjo: Langkah Menuju Kesejahteraan
AKP Dadang Iskandar Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan, 7 Peluru Tembus Kaca Kamar
Kenaikan UMK Kabupaten Sukoharjo tahun ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja. Dalam beberapa tahun terakhir, Sukoharjo telah menunjukkan pertumbuhan yang stabil di sektor industri tekstil, makanan, dan minuman, yang menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat lokal dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Menurut pernyataan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, kenaikan UMK ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. "Kami memastikan kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha," ujarnya.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kenaikan UMK ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi struktur ekonomi Sukoharjo. Dukungan berupa pelatihan manajemen keuangan dan insentif pajak dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar UMKM dapat tetap kompetitif.
Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
UMK Kabupaten Sukoharjo yang berada di peringkat ke-16 mencerminkan posisi daerah ini sebagai salah satu pusat industri penting di Jawa Tengah. Berikut daftar lengkap UMK 2025 dari yang tertinggi hingga terendah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
...
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
...
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Tengah, menjadi satu-satunya wilayah yang menembus angka Rp3 juta. Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara menempati posisi terakhir dengan UMK terendah sebesar Rp2.170.475,32.
Dampak Kenaikan UMK di Kabupaten Sukoharjo
1. Bagi Pekerja
Kenaikan UMK memberikan harapan baru bagi para pekerja Sukoharjo. "Kenaikan ini sangat membantu kami untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal," kata Rina, seorang pekerja pabrik tekstil di Kartasura. Dengan UMK yang lebih tinggi, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
2. Bagi Dunia Usaha
Di sisi lain, kenaikan UMK ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama sektor UMKM. Menurut Budi, pengusaha konveksi di Sukoharjo, kenaikan UMK membutuhkan penyesuaian dalam biaya operasional. "Kami perlu berinovasi untuk menjaga margin keuntungan tetap stabil," ujarnya.
Namun, pemerintah daerah Sukoharjo telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaku usaha melalui program pelatihan kewirausahaan dan insentif pajak bagi UMKM.
UMK Sukoharjo Naik: Tantangan dan Peluang
Peningkatan UMK Kabupaten Sukoharjo bukan hanya soal angka, tetapi juga membawa tantangan dan peluang. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong inovasi di sektor usaha. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, kenaikan UMK ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat ekonomi daerah.
Bagi pekerja, kenaikan UMK adalah bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi. Bagi pengusaha, kenaikan ini mendorong efisiensi dan inovasi dalam proses produksi. Pada akhirnya, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan UMK.
Kesimpulan
UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 yang naik menjadi Rp2.359.488,00 menempatkan daerah ini di peringkat ke-16 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kenaikan ini merupakan langkah positif menuju kesejahteraan pekerja, meskipun tetap membawa tantangan bagi dunia usaha. Dengan komitmen pemerintah dan kerja sama semua pihak, kenaikan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Sukoharjo dan kesejahteraan masyarakatnya.