3 Remaja Pengeroyok Pelajar SMP hingga Tewas di Bandarlampung Ditangkap, 2 Buron

3 Remaja Pengeroyok Pelajar SMP hingga Tewas di Bandarlampung Ditangkap, 2 Buron

Terkini | inews | Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:57
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap tiga remaja terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Ferdi Saputra pelajar SMP meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Dr Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, Rabu (18/12/2024).

Identitas ketiga pelaku berinisial MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15). Mereka masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, awalnya polisi mengamankan enam orang berinisial MRP, IS, CSG, RAP (16), MOP (15) dan MAP (15).

"Untuk 3 orang inisial MRP, IS dan CSG, yang bersangkutan mempunyai peran pada saat di lapangan membawa senjata tajam bersiap untuk melakukan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Namun mereka belum sempat melakukan kekerasan, sehingga untuk tiga orang ini kami jadikan tersangka untuk kasus membawa senjata tajam," kata Hendrik, Jumat (20/12/2024).

Hendrik menuturkan, untuk ketiga orang lainnya, RAP, MOP dan MAP merupakan kelompok pelaku, namun tidak melakukan kekerasan.

"Untuk tiga orang ini (RAP, MOP, MAP) ada di kelompok pelaku namun mereka tidak sempat melakukan kekerasan dan tidak membawa senjata tajam sehingga kami kembalikan ke orang tuanya," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap Ferdi Saputra.

"Untuk tersangka yang masih dilakukan pengejaran berjumlah 2 orang, yaitu inisial AB alias Otoy (17), ini pelaku utama yang melakukan penyabetan melukai korban hingga meninggal dunia," ucapnya.

Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, 1 senjata tajam jenis pisau warna silver, 1 senjata tajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi CCTV dan pecahan botol beling.

Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) atau pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Topik Menarik