Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen, Zulhas: Beras Khusus Itu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan saat dirinya melakukan konferensi pers di Graha Mandiri Jakarta, Rabu (18/12).
"Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025)," sebut Zulhas.
Zulhas yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, bahwa bahan pangan pokok, terutama beras, tidak termasuk dalam komoditas yang terkena kenaikan pajak.
"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," sebut Zulkifli Hasan.
Sebelumnya pada Senin 16 Desember 2024 pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen.
Hadir menyampaikan hal itu yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam keteranngan pemerintah ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).