Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK
BANDUNG, iNews.id-Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok dari lima belas daerah yang mengajukan. Sementara itu, tiga belas kota/kabupaten lainnya tidak ditetapkan karena tidak tercapai kesepakatan.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan, Upah Minimum Kabupaten Upah Minimum Kabupaten Kota, sudah ditetapkan dan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 dari 207 kabupaten kota di Jawa Barat 9 daerah tidak mengusulkan UMSK yaitu Kota Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Sementara 13 daerah tidak terjadi kesepakatan yaitu kota Bekasi, Kabupaten Karawang Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka
"Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena tidak jadi kesepakatan Jadi syaratnya itu adanya sepakatan jadi 13 itu juga tidak kami putuskan untuk UMSK-nya," ungkap Bey.
Menurut Bey, dari lima kabupaten kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
Namun, pemerintah provinsi hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah dari lima belas daerah yang mengajukan.
"Kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota tersebut hanya sebesar 0,5 persen dari UMK," ungkapnya.
Sementara sebelumnya sejak Rabu sore, ratusan buruh memenuhi area Gedung Pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).