Golkar Siap Hadapi Sidang Gugatan Kepengurusan Bahlil: Semua Sesuai AD/ART
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang perdana gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/11/2024). Dia meyakini pihaknya tak melanggar aturan, khususnya soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Dia mengatakan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang mengukuhkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum telah sesuai aturan internal.
"Partai Golkar setiap melakukan munas itu semua dilakukan sesuai dengan AD/ART. Peserta yang hadir itu juga sudah diplenokan, dirapatplenokan di setiap tingkatan. Misalnya yang mewakili kabupaten/kota itu sudah melalui rapat, diperluas dengan pimpinan kecamatan dan pimpinan kelurahan, siapa yang diutus," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Atas dasar itu, dia menegaskan seluruh peserta Munas Golkar telah mendapat mandat dari tingkat wilayah. "Kemudian prosesnya juga sudah dilalui semua melalui AD/ART," katanya.
Hasil Timnas Indonesia vs Timnas Arab Saudi: Marselino Ferdinan Bawa Indonesia Memimpin 1-0!
Dia menjelaskan penyelenggaraan Munas Golkar yang dimajukan telah sesuai dalam AD/ART. Untuk dirinya menilai pelaksanaan munas tak melanggar aturan.
"Jadi tidak ada lagi celah gitu lho, semua sudah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dan Mahkamah Partai Golkar saat munas sudah menyatakan tidak ada sengketa," katanya.
"Kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham meluruskan informasi yang menyatakan PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait kepengurusan Bahlil. Dia berkata, informasi itu bentuk penggiringan opini.
"Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan padahal belum," kata Idrus.
Diketahui, gugatan itu terdaftar pada nomor 389/G/2024/PTUN.Jkt sejak 21 Oktober 2024. Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat ialah M. Ilhamsyah Ainul Mattimu yang juga kader Golkar.