PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Terkini | inews | Rabu, 18 Desember 2024 - 20:19
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya untuk barang mewah dan premium.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan jadwal yang telah ditentukan.

"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ucap Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif menuturkan, pengenaan tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani.

Berikut daftar barang mewah dan premium yang dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. PPN atas jasa pendidikan premium
7. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA). 

Topik Menarik