Yasonna Laoly Dicecar Penyidik KPK terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP).
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dia diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019. Fatwa MA ini yang dijadikan oleh PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR hasil pergantian antar-waktu (PAW).
"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham. Khususnya terkait perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.
"Saya menyerahkan (keterangan) tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata dia.
Sebelumnya, KPK memperbarui surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Surat DPO itu bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” tulis surat tersebut.
Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu disebut memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui secara pasti.
Kemudian, Harun Masiku dicirikan berkulit sawo matang. Alamat tinggal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Surat DPO itu juga menyertakan empat foto terbaru Harun Masiku.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat DPO.