Mary Jane Terharu Pulang ke Filipina, Ingin Rayakan Natal bersama Keluarga

Mary Jane Terharu Pulang ke Filipina, Ingin Rayakan Natal bersama Keluarga

Terkini | inews | Rabu, 18 Desember 2024 - 00:15
share

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus narkoba Mary Jane resmi diserahkan Pemerintah Indonesia kepada Filipina. Mary Jane tak kuasa menahan air mata haru atas pemindahan ini.

Dia mengatakan, apa yang terjadi pada dirinya selama ini adalah kehendak Tuhan.

“Akhirnya, doa-doanya sudah dijawab hari ini. Nanti akan kembali ke negara saya, dan saya yakin dan percaya, bahwa Tuhan punya rencana dalam hidup saya,” kata Mary di Bandara Soekarno-Hatta Selasa (17/12/2024) malam.

Dia berterima kasih, selama menjalani penahanan di Indonesia dirinya mendapat perlakuan yang baik.

Meski senang, dia juga mengungkapkan kesedihannya. Sebab, dia harus meninggalkan Indonesia yang sudah dianggapnya sebagai negara keduanya.

Namun, Mary Jane mengaku tetap harus kembali ke Filipina. Dia juga ingin merayakan Natal bersama keluarganya di Filipina.

“Aku harus pulang, karena saya punya keluarga di sana yang menunggu, anak-anak saya. Dan saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga,” sambungnya.

Sebelumnya, pada 29 April 2015 Mary Jane dijadwalkan menghadapi eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, eksekusi ditunda di detik-detik terakhir.

Ketika itu, Mary Jane diyakini sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Muncul informasi perekrut Mary Jane ditangkap di Filipina.

Akhirnya, pada 2024 Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024).

Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Topik Menarik