Akhirnya, Mary Jane Resmi Diserahkan Indonesia kepada Filipina
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada pemerintah Filipina. Proses serah terima dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12/2024) malam.
Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram. Sementara pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.
Nyoman dan Eduardo pun menandatangani dokumen serah terima.
Setelah dipulangkan, Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh lagi masuk ke wilayah Indonesia.
Dia mengatakan, Filipina akan terus memberikan informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane di sana.
“Pelaksanaan hukuman Mary Jane akan diatur oleh hukum yang berlaku di Filipina, termasuk kewenangan memberikan grasi, remisi, amnesti dan sebagainya,” kata Nyoman.
Sebelumnya, Mary Jane menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak. Dia menceritakan kehidupannya selama 15 tahun di Indonesia.
Kemudian, dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos.
Setelah itu, dia menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mary Jane pun mendapatkan tepuk tangan dari seluruh pihak yang hadir.