MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Kata Praktisi Hukum Toni RM

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Kata Praktisi Hukum Toni RM

Terkini | inews | Senin, 16 Desember 2024 - 21:50
share

INDRAMAYU, iNews.id - Praktisi hukum Toni RM kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan itu menilai keputusan tersebut tidak tepat dan menimbulkan keraguan. MA dinilai telah janggal menolak PK dari tujuh terpidana yang dianggap tidak menemukan kekeliruan dari hakim yang telah memvonis ketujuh terpidana tersebut.

"Saya kaget atas putusan PK tujuh terpidana itu. Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan, bahwa penolakan PK dikarenakan Majelis Hakim tidak menemukan kekhilafan yang nyata dan kekeliruan hakim pada tingkat yudekfaksi (pada pengadilan tingkat pertama) maupun Judex juris (pada tingkat banding dan tingkat kasasi), sehingga menolak PK nya," ujar dia, Senin (16/12/2024).

Toni mengatakan, MA tidak menemukan novum atau alat bukti baru pada PK ketujuh terpidana itu. Padahal, para kuasa hukum terpidana telah membawa sejumlah saksi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Kemudian, tidak ada novum yang diajukan. Menurut penjelasan pejabat Mahkamah Agung, itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP. Kalau saya perhatikan, sebenarnya ada bukti baru, yaitu para saksi yang dihadirkan di PK pada pemeriksaan PK di Cirebon. Di mana, saksi itu menerangkan bahwa pada saat kejadian mereka bersama terpidana. Dan saksi-saksi itu tidak ada di dalam putusan atas nama tujuh terpidana," kata dia.

"Dalam novum ini, yang dimaksud dalam pasal 263 tentang bukti baru itu sebenarnya ada. Kan bukti baru itu bisa surat bisa orang (saksi). Ini jelas bukti baru, karena saksi pun bisa," ujarnya.

Toni merasa heran atas keputusan Hakim Agung yang menolak PK ketujuh terpidana tersebut.

"Saya tidak tahu pikiran Hakim Agung PK ini bagaimana. Dari kejanggalan-kejanggalan itu, kalau tetap diputus bersalah itu namanya kekeliruan Hakim, bagaimana pemikirannya," beber dia.

Toni menduga, keputusan MA hanya untuk melindungi tiga instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Saya menduga, jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu karena menjaga tiga institusi. Ini pikiran saya. Nah tapi kalau ini dilihat tidak ditemukan kekeliruan, jelas saya tidak sependapat," kata dia.

Di sisi lain, Toni meminta, agar para kuasa hukum ketujuh terpidana kembali mengajukan PK, supaya ketujuh terpidana tersebut bisa bebas dari penjara.

"Kalau jelas pejabat Mahkamah Agung menerangkan, bahwa penolakannya itu bukan karena jangka waktu kadaluarsa, karena tidak ditemukannya kekeliruan Hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi," ungkap dia.

Topik Menarik