Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selundupkan Sabu 1,6 Kg saat Bencana

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selundupkan Sabu 1,6 Kg saat Bencana

Terkini | inews | Senin, 16 Desember 2024 - 16:29
share

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial NRF (19) dan AAH (36) di Sukabumi, Jawa Barat. Mereka memanfaatkan situasi genting bencana alam yang melanda Sukabumi untuk menyelundupkan sabu seberat 1,677 kilogram. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian mengatakan, modus pelaku termasuk menyamarkan sabu dalam kemasan plastik buah bertuliskan Fresh Apple AAA guna menghindari kecurigaan petugas. Mereka juga memanfaatkan fokus aparat yang tersita oleh penanganan bencana untuk mengedarkan barang haram ke sejumlah wilayah.

"Barang tersebut diselundupkan ke Sukabumi saat aparat aparat fokus pada kegiatan sosial dan pengamanan. Para pelaku memasukkan narkotika ke wilayah Sukabumi," ujar Kapolresi, Senin (16/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kepadatan tugas aparat selama bencana untuk memperluas jaringan peredaran narkoba mereka ke wilayah Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor dan Depok.  

"Peredaran sabu ini tidak hanya di Sukabumi, tetapi juga menyasar daerah lain. Situasi bencana justru mereka jadikan celah," kata Tatang. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Topik Menarik