MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Keluarga Kecewa Menangis Histeris
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Vina. Putusan tersebut disambut isak tangis dan kekecewaan keluarga terpidana.
Suasana haru terjadi saat seluruh keluarga tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, mendengar putusan Mahkamah Agung. Keluarga tak bisa menyembunyikan kesedihan setelah MA menolak upaya PK yang sudah dilakukan dalam sidang beberapa buan lalu.
Salah seorang keluarga terpidana sempat menangis histeris dan tidak percaya dengan putusan ini. Keluarga sangat kecewa karena seluruh bukti sudah dihadirkan di sidang PK. Keluarga hanya bisa tabah dan menyerahkan upaya selanjutnya kepada tim kuasa hukum.
"Kecewa iya. Kita serahkan kepada pengacara saja. Pengacara tidak menyerah. Sangat yakin karena mereka tidak bersalah," kata Aminah, salah satu keluarga terpidana kasus Vina.
Pasca putusan tersebut, pengacara langsung ke lapas untuk menjenguk para terpidana.
"Kami perlu temuin mereka. Kami perlu jelaskan supaya bahwa ini bukan sesuatu, ini bukan kiamat buat mereka. Menurut kami ini tragedi hukum ya, ini pembelajaran yang cukup mahal, kami sudah berjuang menghadirkan fakta untuk kita pelajari bersama tetapi majelis berpendapat lain kita hormat apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim agung," kata Jutek Bongso, tim kuasa hukum terpdana kasus Vina.