PPN 12 Persen Resmi Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bebaskan PPH Gaji Rp4,8-Rp10 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Untuk itu, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dari gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta mulai tahun 2025. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," ujar dia.