Ngaku Brimob, Pria Sragen Bawa Kabur Motor Gebetannya, Tak Berkutik Dibekuk Resmob Polsek Jaten

Ngaku Brimob, Pria Sragen Bawa Kabur Motor Gebetannya, Tak Berkutik Dibekuk Resmob Polsek Jaten

Berita Utama | karanganyar.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 19:40
share

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Seorang pemuda berinisial KTA alias Gemak yang mengaku sebagai anggota Brimob ditangkap tim resmob Polsek Jaten, Karanganyar, pada Minggu (15/12/2024). Dia membawa lari motor perempuan yang baru dikenalnya melalui sebuah aplikasi. 

Informasi yang berhasil dihimpun iNewskaranganyar. id, kronologis kejadian itu berawal saat korban berinisial IS (28) warga jalan Patimura 457 Rt. 01 Rw. 04 Desa Pogar  kecamatan Bangli, Pasuruan, Jawa Timur, berkenalan dengan tersangka KTA alias Gemak warga Kampung Ringin anom Rt.5 Rw. 18. Desa. Sragen kulon Kecamatan Sragen, Sragen pada awal Desember 2024.

Sejak berkenalan baik korban maupun tersangka aktif berkomunikasi lewat Whatsapp. Kepada korban, tersangka yang diketahui merupakan residivis mengaku bernama Wakhid anggota Brimob yang tengah pendidikan di Yogyakarta. 

Meski kerap berkomunikasi lewat whatsapp, namun keduanya tak pernah berkomunikasi lewat video call. Kepada korban, tersangka mengaku sangat mencintainya dan berjanji akan menikahinya. 

Hingga akhirnya pada hari Jumat 14 Desember 2024, tersangka mengundang korban untuk menghadiri pelantikannya yang telah selesai mengikuti pendidikan Brimob.

Dan meminta korban untuk datang di acara pelantikannya di Yogyakarta naik sepeda motor. Kepada korban, tersangka mengatakan sudah menyuruh adiknya yang bernama Saputra untuk menjemput korban. 

Tanpa disadari korban, bila Saputra yang disebut tersangka itu sebagai adiknya adalah pelaku sendiri. 

Kemudian pada hari Kamis 13 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB, dengan menaiki sepeda motor, Honda Vario, Nopol N 2835 TEX, warna hitam, korban berangkat dari Surabaya menuju Sidoharjo tepatnya di By Pas Sidoharjo untuk menemui Saputra yang tak lain adalah tersangka sendiri. 

Berhubungan Badan

Setelah bertemu, keduanya berangkat berboncengan. Setibannya di Jaten, pada Jumat 14 Desember 2024, sekira pukul 01.30 WiB, tersangka mengaku capek dan mengajak korban untuk beristirahat dulu di hotel Pondok Utami Asri , Jaten, Karanganyar. 

Di hotel itulah tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. awalnya korban menolak. Namun karena diancam, akhirnya korban bersedia untuk diajak berhubungan badan. 

 

Setelah selesai berhubungan badan, tersangka kelelahan dan tertidur. Melihat tersangka tertidur, dimanfaatkan korban untuk melarikan diri. Korban sendiri sempat berhenti di sebuah Minimarket di daerah Ngeringo karena kebingungan dan ingin menenangkan diri. 

Saat terbangun, tersangka tak menemukan korban di kamar. Dengan menggunakan gojek, tersangka berangkat ke kantor polisi untuk melaporkan korban telah mengambil sepeda motor yang diakui miliknya itu. 

Lapor Polisi

Kemudian oleh gojek, tersangka diantar ke Polres Karanganyar. Namun karena tersangka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan sepeda motor, laporan tersangka itupun tak dapat di proses polisi. 

Kemudian tersangka meminta gojek untuk mengantarkan dirinya pulang ke Sragen untuk mengambil surat kendaraan yang diakuinya berada di rumahnya di Sragen. 

Jefri Lanajar Nurheza (20) warga dukuh Jagatan  Rt 06 Rw 08  dusun Banjarharjo, kebakjramat, Karanganyar mengatakan dirinya mau mengantarkan tersangka karena merasa kasihan melihat tersangka yang mengaku kehilangan sepeda motor. 

"Saya kasihan waktu tersangka bilang motor hilang. Dan saya hanya berusaha membantu mencari sepeda motor, " ucapnya. 

Bertemu Korban

Saat perjalanan pulang, tersangka melihat korban menaiki sepeda motor yang diakuinya dijalan raya solo sragen dekat PO Rosalia Indah. 

Begitu melihat korban meninta tukang ojek untuk memepet,  menghalangi dan menghentikan kendaraan korban. 

Karena dipepet, korban terjatuh. Korban sempat bangun dan berlari meminta tolong pada warga karena ketakutan melihat tersangka. Tersangka sendiri langsung mengambil motor korban dan pergi.

Melihat kejadian itu, tukang ojek yang sebelumnya mengantarkan tersangka merasa kebingungan. Kemudian korban menceritakan runtutan kejadian yang menimpanya.

Iba melihat apa yang dialami korban, tukang ojek itupun mengantarkan korban melapor ke Polsek Jaten.

Tersangka Ditangkap

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat. Dari serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa rekaman cctv, tim resmob Polsek Jaten langsung melakukan pengejaran hingga ke Ngawi. Sebelum akhirnya, terangka berhasil ditangkap dirumahnya di Sragen, Minggu tanggal 14 desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang sudah dalam kondisi di protoli. Serta handphone merek Vivo dan uang sebesar Rp 412 ribu. 

Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumotoy melalui Kapolsek Jateng AKP AKP Agus Susilo Utomo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Agus hanya menjelaskan singkat kalau kasus ini masih terus dikembangkan. 

"Iya benar mas, masih kami kembangkan. Nanti kami rilis perkembangannya, " jawabnya singkat. ***

Topik Menarik