Ternyata Uang Primkoppol Rp4,2 Miliar Yang Digelapkan Anggota Polri, Untuk Judi Online
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Anggota Polri Bripka Slamet gelapkan uang Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan hingga Rp4,2 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Lantas uang senilai Rp4,2 miliar dari tindak penggelapan selama tiga tahun yakni 2021 hingga 2023 digunakan untuk apa. Ternyata digunakan terdakwa untuk bermain judi online.
Penggunaan uang hasil penggelapan untuk bermain judi online tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Senin (16/12/2024).
Ketua Majelis Hakim Subronto dalam persidangan kasus penggelapan uang Primkoppol tersebut menyampaikan, bahwa uang itu untuk keperluan pribadi yakni judi online.
Kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati seusai sidang mengatakan bahwa uang hasil penggelapan yang dilakukan kliennya, habis untuk judi online.
"Klien saya (terdakwa) dalam persidangan mengakui menggunakan uang itu untuk judi online, tidak digunakan yang lain," jelasnya seusai sidang putusan.
Syibli-Zainal: Hadirkan Solusi Nyata untuk Kesejahteraan dan Lapangan Kerja di Polewali Mandar
Perbuatan kliennya, menurut Endang, dilakukan pada 2021 uang koperasi yang digelapkan Rp2,1 miliaar, tahun 2022 Rp2 miliar dan 2023 Rp954 juta, sehingga total Rp4,24 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa kasus penggelapan uang Primkoppol Polres Grobogan, Bripka Slamet.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Subronto SH dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, pada Senin (16/12/2024) yang dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya serta penuntut umum.
Menurut Ketua Majelis Hakim perbuatan terdakwa menggelapkan uang Primkoppol Polres Grobogan sesuai dakwaan primer Pasal 374 KUH Pidana.
Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkaan hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Bripka Slamet dengan penasihat hukumnya Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Penuntut Umum pikir-pikir. (*)