Mobil Hybrid Dapat Insentif, Suzuki Tunggu Mekanisme dari Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3 persen pada 2025. Kebijakan ini disambut positif produsen otomotif di Indonesia.
Salah satunya PT Suzuki Sales Indonesia (SIS). Mereka saat ini masih mengamati dan menunggu regulasi serta mekanisme yang akan diterbitkan pemerintah terkait kebijakan tersebut.
"Kami turut mengamati informasi yang sedang diperbincangkan. Sebelum berkomentar lebih lanjut. Saat ini kami masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan pemerintah terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid tersebut," ujar 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Harold Donnel melalui pesan singkatnya saat dikofirmasi iNews.id, Senin (16/12/2024).
Suzuki saat ini memiliki tiga model mobil hybrid, yaitu Suzuki Ertiga Hybrid, XL7 Hybrid dan Grand Vitara Hybrid.
Mobil Suzuki mengendong teknologi Suzuki Smart Hybrid yang dapat menghemat bahan bakar dan mengurangi emisi gas buang kendaraan. Terdapat dua komponen yang ada pada teknologi ini, yaitu Integrated Starter Generator (ISG) dan Lithium-ion battery.
Keduanya berfungsi sebagai alternatif mesin penggerak yang bisa digunakan ketika mobil sedang berada di tengah kemacetan. Lewat komponen ini, pengendara bisa langsung merasakan efisiensi bahan bakar yang signifikan.
Adapun pengumuman insentif mobil hybrid disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
"Terkait dengan yang terbaru, PPNBM DTP untuk kendaraan hybrid. Nah ini PPNBM hybrid, pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus pembelian untuk konsumen mobil listrik, berupa PPN DTP 10 persen, PPnBM DTP 15 persen untuk rakitan lokal, hingga PPnBM DTP 15 persen dengan tambahan bea masuk nol persen untuk mobil listrik impor utuh.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.
"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.