Mobil Hybrid Dapat Insentif, Hyundai Tetap Fokus Kembangkan Kendaraan Listrik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen pada 2025. Bagaimana tanggapan produsen otomotif di Indonesia?
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyatakan perusahaan menghormati keputusan pemerintah. Perusahaan asal Korea Selatan itu akan fokus pada mobil listrik ramah lingkungan khususnya battery electric vehicle (BEV).
"Kami menghargai semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Hyundai akan terus fokus menghadirkan mobil Listrik ramah lingkungan khususnya mobil listrik berbasis baterai (atau BEV). Mobil listrik tetap menjadi prioritas utama kami selaras dengan investasi keseluruhan ekosistem mobil listrik dari Hyundai di Indonesia," ujar Chief Operating Officer PT HMID, Fransiscus Soerjopranoto melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (16/12/2024).
Frans berharap pemerintah mendukung langkah perusahaan yang telah berinvestasi membangun pabrik dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Sebagai salah satu pemain otomotif di Indonesia, kami terus berusaha berkembang melalui investasi di Indonesia dan semoga pemerintah terus mendukung usaha atau investasi dari Hyundai.
Hyundai saat ini memiliki dua model mobil hybrid, yaitu Santa Fe Hybrid, dan Tucson Hybrid. Kedua mobil ini melengkapi jajaran kendaraan elektrifikasi Hyundai yang telah mengaspal di Indonesia, yakni Ioniq 5, Ioniq 6, dan Kona.
Adapun pengumuman insentif mobil hybrid disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
"Terkait dengan yang terbaru, PPNBM DTP untuk kendaraan hybrid. Nah ini PPNBM hybrid, pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus pembelian untuk konsumen mobil listrik, berupa PPN DTP 10 persen, PPnBM DTP 15 persen untuk rakitan lokal, hingga PPnBM DTP 15 persen dengan tambahan bea masuk nol persen untuk mobil listrik impor utuh.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.
"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.