Mobil Hybrid Dapat Insentif, Toyota: Berita Baik, Support Industri Otomotif Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen. Kebijakan ini disambut positif prosuden otomotof di Indonesia.
Salah satunya PT Toyota-Astra Motor (TAM). Mereka menilai kebijakan ini dapat mendukung industri otomotif nasional dan men-support mobil Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang ramah lingkungan.
"Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV yang ramah lingkungan," ujar Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy melalui pesan singkat saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (16/12/2024)
Anton menyebutkan mengenai harga mobil hybrid atas insetif ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Detilnya, kami masih menunggu PMK," kata Anton.
Toyota memiliki lini produk mobil hybrid terbanyak, yaitu Kijang Innova Zenix Hybrid, Yaris Cross Hybrid, Corolla Cross Hybrid, Camry Hybrid, Prius HEV, Corolla Altis Hybrid, Toyota Alphard HEV, Toyota C-HR HEV dan Toyota Vellfire.
Mobil hybrid Toyota menggunakan teknologi Hybrid Synergy Drive (HSD) yang dapat mengatur kinerja kendaraan tanpa perlu khawatir tentang kapasitas baterai. Mobil hybrid Toyota juga memiliki sistem Toyota Hybrid System (THS) yang secara otomatis menggabungkan daya dari motor/generator listrik dan mesin bensin.
Adapun pengumuman pemberian insentif ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
"Terkait dengan yang terbaru, PPNBM DTP untuk kendaraan hybrid. Nah ini PPNBM hybrid, pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujarnya.
Menko Airlangga mengatakan akan melanjutkan kebijakan stimulus untuk pembelian kendaraan listrik, baik statusnya yang masih impor utuh (CBU) atau sudah dirakit lokal (CKD). Langkah ini untuk mendorong akselearasi menuju kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus pembelian untuk konsumen mobil listrik, berupa PPN DTP 10 persen, PPnBM DTP 15 persen untuk rakitan lokal, hingga PPnBM DTP 15 persen dengan tambahan bea masuk nol persen untuk mobil listrik impor utuh.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.
"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.