Presiden Korsel Ngotot Tak Mau Mundur, Bakal Lawan Pemakzulan sampai Titik Terakhir
SEOUL, iNews.id - Presiden Yoon Suk Yeol kukuh tak akan mundur serta bakal melawan upaya pemakzulan terhadapnya di parlemen Majelis Nasional. Parlemen hari ini akan menggelar pemungutan suara kembali untuk menentukan pemakzulan Yoon, sebagaimana diminta partai oposisi utama, Partai Demokrat.
Yoon, dalam pidatonya yang disiarkan di televisi nasional, Kamis (12/12/2024), membela keputusannya menerapkan status darurat militer pada Selasa pekan lalu yang hanya berlaku selama 6 jam sebelum dibatalkan parlemen.
"Apakah dimakzulkan atau diselidiki, saya akan menghadapinya secara adil," ujarnya, dikutip dari Yonhap.
Keputusan itu diambil sebagai sebagai tindakan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi. Dia juga membantah tuduhan telah memberontak.
Yoon juga bersumpah akan berjuang sampai saat akhir atas upaya pemakzulan serta proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Saya akan berjuang sampai saat-saat terakhir bersama Anda," kata Yoon, seraya mengulangi permintaan maafnya kepada warga Korsel karena menyebabkan ketidaknyamanan akibat penerapan darurat militer tersebut.
Dia menambahkan, pengiriman pasukan ke Gedung Majelis Nasional selama darurat militer tidak bisa dianggap sebagai pemberontakan.
Saat itu dia terpaksa menggunakan kekuasaan sebagai presiden untuk memberlakukan darurat militer demi melindungi negara serta membela kepentingan nasional dari upaya kelompok oposisi yang ingin melumpuhkan pemerintah. Dia menyebut status darurat militer tersebut sebagai keputusan politik yang sangat terukur.
Yoon menuduh kubu oposisi berusaha untuk menghalangi tugas pemerintah dengan mengusulkan pemakzulan serta pemangkasan anggaran untuk tahun depan.
Majelis Nasional pada Rabu kemarin mengesahkan anggaran belanja 2025 sebesar 673,3 triliun won. Angka itu telah dipangkas oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat. Selain itu Partai Demokrat juga mengajukan pemakzulan terhadap kepala auditor negara serta jaksa meski ditentang partai berkuasa pengusung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
"Majelis Nasional, yang didominasi partai oposisi besar telah menjadi monster yang menghancurkan tatanan Konstitusional demokrasi yang bebas," kata Yoon.
Partai Demokrat menguasai 171 kursi di parlemen dari totla 300 anggota. Namun jumlah itu belum cukup untuk bisa mengajukan pemakzulan terhadap Yoon meskipun mendapat dukungan dari partai-partai oposisi kecil lainnya.
Namun cerita akan berbeda jika PPP menyetujui pemakzulan Yoon. Ketua PPP Han Dong Hoon sebelumnya membebaskan kepada para anggotanya untuk mendukung mosi memakzulkan Yoon. Dia bahkan termasuk yang akan memberikan suara dukungan.
Pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon pada Sabtu pekan lalu gagal karena sidang tak memenuhu kuorum setelah para anggota dari PPP memboikot. Padahal sidang hanya memnbutuhkan lima anggota saja untuk memenuhi kuorum.
Pemakzulan Yoon akan diterima jika disetujui oleh setidaknya 200 anggota parlemen atau dua per tiga suara.