Indonesia Bakal Punya Bank Emas di 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berharap ada percepatan di balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas di semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang diadopsikan menjalankan Bullion Bank.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), dan PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk sama BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dia juga memastikan BUMN punya cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang kemarin Freeport dan Antam sudah kerja sama, kita sudah ada cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.
Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” kata Agusman.