15 Eks Pegawai KPK Divonis terkait Kasus Pungli Rutan Hari Ini

15 Eks Pegawai KPK Divonis terkait Kasus Pungli Rutan Hari Ini

Terkini | inews | Kamis, 12 Desember 2024 - 10:28
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi vonis hakim, Kamis (12/12/2024) hari ini. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam. Mereka dituntut mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara. 

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian tuntutan hukuman para terdakwa:

1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara. 

4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.

5. Sopian Hadi, tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.

6. Achmad Fauzi, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun penjara.

7. Agung Nugroho, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan penjara.

8. Ari Rahman Hakim, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

9. Muhammad Ridwan, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan penjara. 

10. Mahdi Aris, empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan penjara.

11. Suharlan, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan penjara. 

12. Ricky Rachmawanto, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan penjara. 

13. Wardoyo empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan penjara. 

14. Muhammad Abduh, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan penjara. 

15. Ramadhan Ubaidillah, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan penjara. 

Berdasarkan tuntutan itu, hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. 

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK.

Topik Menarik