Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza
NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum PBB, Rabu (11/12/2024), mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza. Resolusi juga menyerukan pembebasan para sandera di Gaza segera.
Resolusi berjudul "Tuntutan Gencatan Senjata di Gaza" itu disetujui oleh 159 negara melawan 9 yang menentang serta 13 lainnya abstain.
Poin resolusi juga menyerukan dibukanya akses seluas-luasnya terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza. Selain itu, resolusi menuntut agar penduduk sipil Jalur Gaza segera diberikan akses terhadap layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup serta menolak segala upaya untuk membuat warga Palestina kelaparan.
Dewan Keamanan PBB pada November lalu gagal mengadopsi draf resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Gaza serta pembebasan semua sandera. Draf tersebut diveto oleh Amerika Serikat (AS) memicu kecaman luas dari dunia internasional.
Resolusi yang diadopsi Majelis Umum PBB tidak mengikat, tidak seperti Dewan Keamanan.
Mahasiswa Unpam Serang Ajak Warga Walantaka Bijak dalam Menghadapi Pilkada Kota Serang 2024
Majelis Umum PBB pada tahun lalu juga mengadopsi resolusi serupa, namun seruan-seruan di dalamnya diabaikan oleh Israel.