Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Heru merupakan satu dari tiga hakim yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 13 Desember 2024.
Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus SH MH, kata Djuyamto, dikutip Jumat (6/12/2024).
Gugatan tersebut diajukan pada (3/12/2024) lalu dan teregister dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Heru menggugat terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat.
Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Tersangka terakhir yaitu ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Dalam sidang putusan itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh Dini.